Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifakanews.com – Musim kemarau meningkatkan potensi terjadinya kebakaran lahan maupun permukiman. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.

“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang banyak ditumbuhi rumput kering maupun lahan kosong. Kebiasaan tersebut dinilai dapat menjadi pemicu kebakaran.

Baca Juga :  Polsek Panongan Kawal Pascapanen Jagung Program Presiden di Desa Ranca Iyuh, Hasil Panen Siap Disalurkan ke BULOG

Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi masyarakat yang membuka lahan, Indra Waspada menegaskan agar menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak dengan membakar.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.

Indra Waspada menegaskan, pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Malam Hari, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Mauk Gelar Patroli Dini Hari Antisipasi Guantibmas

Tidak hanya itu, dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta ketentuan hukum lain yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online Lintas Negara dan Penipuan di Ruang Digital
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Terus Genjot Pengecoran Jalan di Desa Sumur Bandung
Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Anniversary ke-1 FORBETA, Perkuat Kebersamaan dengan Ojol
Dekat dengan Warga, Briptu Rizki Pimpin Aksi Gotong Royong Lingkungan Asri di Desa Lontar
Kompak! Personel Polsek Mauk dan Unsur Forkopimcam Terjun Langsung Kerja Bakti di Kelurahan Mauk Timur
Sentuhan Kepedulian Polri: Polsek Mauk Bagikan Air Bersih Kapolresta Tangerang di Kecamatan Kemiri
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Panongan Cek Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online Lintas Negara dan Penipuan di Ruang Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Terus Genjot Pengecoran Jalan di Desa Sumur Bandung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Anniversary ke-1 FORBETA, Perkuat Kebersamaan dengan Ojol

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Dekat dengan Warga, Briptu Rizki Pimpin Aksi Gotong Royong Lingkungan Asri di Desa Lontar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Kompak! Personel Polsek Mauk dan Unsur Forkopimcam Terjun Langsung Kerja Bakti di Kelurahan Mauk Timur

Berita Terbaru