Bantah Tunggakan Logistik, Gumay Sebut Masalah Sebenarnya Adalah Pembatalan Kerja Sama SPPG

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – TANGERANG, Kuasa Hukum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Masyarakat Indonesia Cinta Negara melalui PT Ajisaka Sukses Cemerlang, Inuar Gumay, S.H., membantah keras tuduhan adanya tunggakan pembayaran logistik kepada CV Raysa Hoki Konstruksi.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran logistik yang dikirimkan kepada kliennya sudah dilunasi sepenuhnya.

 

Inuar Gumay menjelaskan bahwa polemik keuangan yang terjadi sebenarnya bukan bersumber dari urusan logistik, melainkan terkait dana down payment (DP) kerja sama pengelolaan SPPG di Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Uang yang diklaim oleh pihak CV Raysa Hoki Konstruksi merupakan dana investasi awal untuk pengelolaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas

 

“Setelah klien kami, Ahmad Azizi, mempertanyakan kelanjutan kerja sama pengelolaan SPPG yang tidak kunjung berjalan, pihak CV Raysa Hoki Konstruksi justru membatalkan kerja sama tersebut secara sepihak dan meminta uang DP dikembalikan,” kata Inuar Gumay saat memberikan keterangan di kantor hukumnya yang beralamat di Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Merespons permintaan pengembalian dana tersebut, Inuar Gumay menyatakan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Selaku kuasa hukum, ia telah memfasilitasi pertemuan langsung antara kedua belah pihak guna mencari titik temu.

Baca Juga :  Dislautkan Kalsel Genjot Peran Pokmaswas Jaga Pesisir, Laut Sehat Ekonomi Maju

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ahmad Azizi berkomitmen untuk mengembalikan uang DP kerja sama yang diminta. Namun, mereka mengajukan tenggat waktu pengerjaan administrasi pengembalian dana.

 

“Intinya kami sudah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang DP kerja sama tersebut, bahkan kami sampai datang duduk bareng untuk menyelesaikan masalah. Kami meminta rentang waktu paling lambat dua minggu agar uang tersebut akan kami kembalikan,” pungkas Gumay

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang
Tangerang Darurat Tata Kelola : HMI Dan GMNI Kepung Bupati, Tagih 13 Dosa Rezim Maesyal-Nintan! 
Pembukaan KKN Dari Universitas Islam Negeri ( UIN ) Syarif Hidayatullah Jakarta Di Desa Batok. ‎
Intalasi Air Bersih GUD Diduga Bocor, Dinas Seperti Tutup Mata
ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen
Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas
AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten
Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Bantah Tunggakan Logistik, Gumay Sebut Masalah Sebenarnya Adalah Pembatalan Kerja Sama SPPG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Tangerang Darurat Tata Kelola : HMI Dan GMNI Kepung Bupati, Tagih 13 Dosa Rezim Maesyal-Nintan! 

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:34 WIB

Pembukaan KKN Dari Universitas Islam Negeri ( UIN ) Syarif Hidayatullah Jakarta Di Desa Batok. ‎

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:36 WIB

Intalasi Air Bersih GUD Diduga Bocor, Dinas Seperti Tutup Mata

Berita Terbaru