Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tigaraksa Tegalsari, Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pengurugan Tanah Di Tegal sari  Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pemerintah Wilayah Harus tau hukum, dan kebijakan yang berlaku: selasa 14 / 07/2026

Aktifitas proyek pengurugan tanah di wilayah Desa Tegal sari Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang Diduga ambil Beking Orang Mabuk, Tentu Untuk Hal Ini Pemerintah Harus tau Hukum Urutan Status Pengurusan Tanah

Sesuai pantauan media Penabanten.com, Ifaktanews.com dan Jurnal pristiwa, saat mengunjungi lokasi pemerataan Pengurugan tanah yang sedang dikerjakan harus melalui tahapan resmi berikut:

– Verifikasi Kepemilikan: Pastikan tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha, atau izin penggunaan resmi dari pemilik dan instansi berwenang. Tidak boleh ada pengerjaan jika status kepemilikan masih sengketa atau belum jelas.

– Perizinan Pekerjaan: Pengerjaan tanah membutuhkan izin dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, terutama jika lokasi berada di pinggir jalan umum.

– Pelaksanaan Pekerjaan: Dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, diawasi pengelola proyek, dan tidak mengganggu lingkungan serta warga sekitar.

– Penyelesaian & Serah Terima: Setelah selesai, dilakukan pemeriksaan kesesuaian rencana.

Ada Masalah “Orang Mabuk” di Lokasi Pekerjaan, Kehadiran orang dalam keadaan mabuk di area proyek sangat berbahaya dan melanggar aturan:

Baca Juga :  Nobar Gembira Piala Dunia 2026: Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat 

– Dari Segi Hukum:

– Pelanggaran aturan keselamatan kerja: Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengelola proyek wajib melarang orang yang tidak sehat atau di bawah pengaruh alkohol/narkoba berada di lokasi kerja.

– Jika mengganggu ketertiban umum: Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum, serta KUHP Pasal 217-218 tentang pengganggu ketertiban.

– Jika menyebabkan kecelakaan/kerusakan: Pihak yang mabuk maupun pengelola proyek yang lalai akan bertanggung jawab secara hukum pidana maupun perdata.

– Kebijakan & Tindakan yang Harus Dilakukan:

1. Pengawas proyek wajib menegur dan mengeluarkan orang tersebut dari lokasi segera.

2. Jika tidak mau pergi atau mengganggu pekerjaan, segera hubungi Satlinmas, Kepala Desa/Lurah, atau Kepolisian terdekat.

3. Pengelola proyek harus membuat aturan tertulis larangan masuk lokasi bagi orang yang mabuk, serta menjaga keamanan lokasi.

4. Warga yang melihat dapat melaporkan ke pihak berwenang jika hal ini mengganggu keselamatan maupun ketertiban.

Ada pun Hal yang Perlu Diperhatikan Warga/Lingkungan

– Pastikan pengerjaan tanah tidak merusak jalan umum, saluran air, atau memotong akses warga.

Baca Juga :  Polsek Sepatan Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

– Jika status tanah diragukan atau ada dugaan pengerjaan ilegal, laporkan ke Dinas Tata Ruang atau Dinas PUPR Kabupaten Tangerang untuk di lakukan pengecekan kondisi lokasi.

Saat Berita ini Diturunkan awak Media Mengkonfirmasi pihak Desa, Atma Sekretaris desa menepis “mana mungkin desa ikut campur urusan meraka kerja di lapangan apa lagi sampe turun orang mabok dj lokasi, Lanjut Udin dengan pemilik tanah mohon maaf atas keresahan di lapangan kami pemilik tahan tidak menyuruh Orang Mabuk ada di dalam lokasilokasi Ini.

Satu satu ceker pekerjadi tak sempat di minta keterangan Sebut Memed, apakah? orang mabok di tengah tengah lokasi tersebut pesuru pihak pemilik tanah yang gk tau  tanah urugan tersebut berasal dari mana, pengurugan tanah atau bukan, tetapi yang jelas orang mabuk tersebut terihat akrab, mungkin kehadiran orang mabok untuk menakut nakutin saja agar tidak ada masuk di dalam lokasi.

Tentu pekerjaan Proyek pemerataan tanah wikayah, lingkungan di dalam lokasi, harus bisa melibatkan pengamanan baik dari APH mau pun, Stpol pp, TNI, agar tidak terjadi ada didalam lapangan orang mabuk, atau alasan mabuk mabukan.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S
Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankaan
14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan di Tangerang, Celurit 1,5 Meter Disita

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Berita Terbaru