Ifaktanews.com – Tigaraksa Tegalsari, Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pengurugan Tanah Di Tegal sari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pemerintah Wilayah Harus tau hukum, dan kebijakan yang berlaku: selasa 14 / 07/2026
Aktifitas proyek pengurugan tanah di wilayah Desa Tegal sari Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang Diduga ambil Beking Orang Mabuk, Tentu Untuk Hal Ini Pemerintah Harus tau Hukum Urutan Status Pengurusan Tanah
Sesuai pantauan media Penabanten.com, Ifaktanews.com dan Jurnal pristiwa, saat mengunjungi lokasi pemerataan Pengurugan tanah yang sedang dikerjakan harus melalui tahapan resmi berikut:
– Verifikasi Kepemilikan: Pastikan tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha, atau izin penggunaan resmi dari pemilik dan instansi berwenang. Tidak boleh ada pengerjaan jika status kepemilikan masih sengketa atau belum jelas.
– Perizinan Pekerjaan: Pengerjaan tanah membutuhkan izin dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, terutama jika lokasi berada di pinggir jalan umum.
– Pelaksanaan Pekerjaan: Dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, diawasi pengelola proyek, dan tidak mengganggu lingkungan serta warga sekitar.
– Penyelesaian & Serah Terima: Setelah selesai, dilakukan pemeriksaan kesesuaian rencana.
Ada Masalah “Orang Mabuk” di Lokasi Pekerjaan, Kehadiran orang dalam keadaan mabuk di area proyek sangat berbahaya dan melanggar aturan:
– Dari Segi Hukum:
– Pelanggaran aturan keselamatan kerja: Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengelola proyek wajib melarang orang yang tidak sehat atau di bawah pengaruh alkohol/narkoba berada di lokasi kerja.
– Jika mengganggu ketertiban umum: Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum, serta KUHP Pasal 217-218 tentang pengganggu ketertiban.
– Jika menyebabkan kecelakaan/kerusakan: Pihak yang mabuk maupun pengelola proyek yang lalai akan bertanggung jawab secara hukum pidana maupun perdata.
– Kebijakan & Tindakan yang Harus Dilakukan:
1. Pengawas proyek wajib menegur dan mengeluarkan orang tersebut dari lokasi segera.
2. Jika tidak mau pergi atau mengganggu pekerjaan, segera hubungi Satlinmas, Kepala Desa/Lurah, atau Kepolisian terdekat.
3. Pengelola proyek harus membuat aturan tertulis larangan masuk lokasi bagi orang yang mabuk, serta menjaga keamanan lokasi.
4. Warga yang melihat dapat melaporkan ke pihak berwenang jika hal ini mengganggu keselamatan maupun ketertiban.
Ada pun Hal yang Perlu Diperhatikan Warga/Lingkungan
– Pastikan pengerjaan tanah tidak merusak jalan umum, saluran air, atau memotong akses warga.
– Jika status tanah diragukan atau ada dugaan pengerjaan ilegal, laporkan ke Dinas Tata Ruang atau Dinas PUPR Kabupaten Tangerang untuk di lakukan pengecekan kondisi lokasi.
Saat Berita ini Diturunkan awak Media Mengkonfirmasi pihak Desa, Atma Sekretaris desa menepis “mana mungkin desa ikut campur urusan meraka kerja di lapangan apa lagi sampe turun orang mabok dj lokasi, Lanjut Udin dengan pemilik tanah mohon maaf atas keresahan di lapangan kami pemilik tahan tidak menyuruh Orang Mabuk ada di dalam lokasilokasi Ini.
Satu satu ceker pekerjadi tak sempat di minta keterangan Sebut Memed, apakah? orang mabok di tengah tengah lokasi tersebut pesuru pihak pemilik tanah yang gk tau tanah urugan tersebut berasal dari mana, pengurugan tanah atau bukan, tetapi yang jelas orang mabuk tersebut terihat akrab, mungkin kehadiran orang mabok untuk menakut nakutin saja agar tidak ada masuk di dalam lokasi.
Tentu pekerjaan Proyek pemerataan tanah wikayah, lingkungan di dalam lokasi, harus bisa melibatkan pengamanan baik dari APH mau pun, Stpol pp, TNI, agar tidak terjadi ada didalam lapangan orang mabuk, atau alasan mabuk mabukan.
Penulis : Riska










