Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang mendesak dan meresahkan warga, yakni sengketa tanah di Desa Gembong serta kendala program PTSL di Kelurahan Sukabakti. Rapat berlangsung pada Rabu, 9 September 2026.

Fokus utama pertemuan ini mengupas tuntas konflik agraria di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, dan hambatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini dihadiri perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Bapenda, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kabag SDM hingga Kapolsek Balaraja-Tigaraksa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa kehadiran pihak legislatif adalah untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak pertanahan masyarakat.

“Kami mendorong sinkronisasi data yang transparan antara dokumen milik warga dengan catatan resmi di sistem BPN, agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan,” ujar Bimo.

 

Dalam pembahasan, forum menyoroti konflik kepemilikan tanah di Desa Gembong yang sempat memicu keresahan warga. Sementara itu, untuk Kelurahan Sukabakti, Komisi I meminta BPN dan pihak kelurahan segera mengurai kendala administratif yang menyebabkan program sertifikasi tanah gratis belum kunjung selesai.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Tangerang Jalin Kolaborasi Internasional dengan Kota Gwangmyeong Korea Selatan

Bimo meminta BPN dan instansi terkait bergerak cepat memverifikasi berkas yang sudah dinyatakan bersih dan jelas (clean and clear). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat resmi, sehingga warga akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang sah atas tanah tempat tinggal merek

Penulis : Resa

Editor : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo
Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan
Panen 275 Hektare Sawah di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Golkar Kabupaten Tangerang Peduli: Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Balaraja
Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki
Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panen 275 Hektare Sawah di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Golkar Kabupaten Tangerang Peduli: Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Balaraja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Berita Terbaru