Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – KABUPATEN TANGERANG — Perselisihan hubungan industrial antara Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan direktur dan managemen perusahaan memasuki babak baru setelah AS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya dari Alamsyah Law Firm, AS membantah tuduhan tersebut dan menilai apa yang di tuduhkan kepada klien nya terkesan hanya mencari-cari kesalah yang tidak ada, ini kan jelas ada dugaan upaya kriminalisiasi terhadap pekerja.

Kuasa hukum AS, Ika Devi Setiowati, S.H., mengatakan kliennya telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019 atau sekitar delapan tahun dan terakhir menjabat sebagai Asisten Manager dengan penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp30 juta per bulan.

Klien kami telah berjasa untuk perusahaan selama kurang lebih delapan tahun, bahkan telah berhasil membongkar kejadian pencurian dan di laporkan kepada managemen, seharusnya kan di berikan apresiasi, bukan malah sebaliknya di kriminalisasi, hingga adanya undangan klarifikasi dari kepolisian, jelas Kami mempertanyakan dasar dari laporan tersebut. ujar Ika.

Baca Juga :  Sah Jadi Bagian Korps Sabhara, 30 Bintara Remaja Detasemen Perintis Jalani Tradisi Pembaretan Khidmat

AS diketahui menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, tertanggal 7 Agustus 2026, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026, dan hanya selang satu hari AS mendapatkan surat penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaan nya yang di tandatangani langsung oleh direktur PT.ULI, adapun alasan nya tidak jelas kenapa dan ada peristiwa apa? Terang Ika.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah, namun mengapa klien kami langsung fi non aktifkan atau di berhentikan sementara sebagai pekerja? Klien kami sudah pasti siap untuk menghadapi proses hukum secara kooperatif sekaligus menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga :  Iwan Firmansyah Kadis DPMSDA Dampingin Bupati Tangerang Tinjau Jalan Jengkudu Cisoka Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan laporan balik,” tegas Ika.

Selain itu, pihak AS meminta PT ULI menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memulihkan nama baik AS apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti, jangan sampai terkesan ingin mengeluarkan pekerja tanpa ingin memberikan hak-hak nya, ini kan jelas dzolim namanya. Tambah ika

Penulis : Tim

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan
Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.
Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin
Media Center Cisoka Kembali Dipimpin Pendiri, Siapkan Program Kerja Strategis dan Inovatif 2026
Gyokai–UNTARA: Lulusan SMK Bisa Langsung Kerja & Kuliah, Solusi Tekan Pengangguran di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:52 WIB

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!

Selasa, 8 September 2026 - 19:59 WIB

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 10:50 WIB

Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.

Minggu, 6 September 2026 - 11:27 WIB

Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin

Berita Terbaru