Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ifaktanews.com – Serang, Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta melaksanakan gelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa (13/10)

Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, melaksanakan penyelidikan, hingga meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.

Baca Juga :  Patroli Kendaraan Maung Jaga Keamanan Wilayah Sepatan

Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.

Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi tertanggal 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, alat bukti, serta tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Keterangan para saksi juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa hingga saat ini tersangka AC tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Baca Juga :  Dari Arus Mudik Lebaran hingga Pengamanan May Day, Polda Banten Catat Sejumlah Keberhasilan

Dalam kesempatan tersebut, Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak setiap warga negara. (Bidhumas).

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online Lintas Negara dan Penipuan di Ruang Digital
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Terus Genjot Pengecoran Jalan di Desa Sumur Bandung
Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Anniversary ke-1 FORBETA, Perkuat Kebersamaan dengan Ojol
Dekat dengan Warga, Briptu Rizki Pimpin Aksi Gotong Royong Lingkungan Asri di Desa Lontar
Kompak! Personel Polsek Mauk dan Unsur Forkopimcam Terjun Langsung Kerja Bakti di Kelurahan Mauk Timur
Sentuhan Kepedulian Polri: Polsek Mauk Bagikan Air Bersih Kapolresta Tangerang di Kecamatan Kemiri
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Panongan Cek Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online Lintas Negara dan Penipuan di Ruang Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Terus Genjot Pengecoran Jalan di Desa Sumur Bandung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Anniversary ke-1 FORBETA, Perkuat Kebersamaan dengan Ojol

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Dekat dengan Warga, Briptu Rizki Pimpin Aksi Gotong Royong Lingkungan Asri di Desa Lontar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Kompak! Personel Polsek Mauk dan Unsur Forkopimcam Terjun Langsung Kerja Bakti di Kelurahan Mauk Timur

Berita Terbaru