Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats’s App antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.

Baca Juga :  Danramil Sepatan Kawal Program NGEMAS Perkuat Pangan Petani ‎

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ucap Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Baca Juga :  Patroli Maung Tingkatkan Kamtibmas Diwilayah 

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S
Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankaan
14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan di Tangerang, Celurit 1,5 Meter Disita

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Berita Terbaru