Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifakanews.com – Musim kemarau meningkatkan potensi terjadinya kebakaran lahan maupun permukiman. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.

“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang banyak ditumbuhi rumput kering maupun lahan kosong. Kebiasaan tersebut dinilai dapat menjadi pemicu kebakaran.

Baca Juga :  Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Desa Bojong

Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi masyarakat yang membuka lahan, Indra Waspada menegaskan agar menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak dengan membakar.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.

Indra Waspada menegaskan, pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Pengamanan Strong Point di Titik Vital Jakarta  

Tidak hanya itu, dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta ketentuan hukum lain yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
Hadapi Musim Kemarau, Polda Banten Siapkan Layanan Bantuan Air Bersih Melalui 110
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
PT EDS & PEMI AW Keluhkan Gangguan, Minta APH Jaga Ketertiban
Hadiri Sertijab Wakapolda Banten, Kapolresta Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Soliditas Jajaran
Patroli Antisipasi Daerah Rawan Begal, Koramil 14/Panongan Bersama Polsek Tingkatkan Keamanan Wilayah
Kodim Tigaraksa dan BBWS Salurkan Air ke 150 KK Pagedangan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hadapi Musim Kemarau, Polda Banten Siapkan Layanan Bantuan Air Bersih Melalui 110

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:51 WIB

PT EDS & PEMI AW Keluhkan Gangguan, Minta APH Jaga Ketertiban

Berita Terbaru