Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan yang Berlaku

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.

Maruli menjelaskan bahwa kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri pengemban fungsi Paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

Baca Juga :  Polsek Panongan Gelar Program “Topi Bambu”, Pererat Sinergi Bersama Komunitas Buruh

Oleh karena itu, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau menjadi bagian dari proses penyelidikan merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.

Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, objek kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian.

“Penting untuk dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi,” tegas Maruli.

Lebih lanjut, tindakan personel Paminal juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf j secara tegas melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.

Baca Juga :  Sah Jadi Bagian Korps Sabhara, 30 Bintara Remaja Detasemen Perintis Jalani Tradisi Pembaretan Khidmat

“Justru ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Polri. Oleh karena itu, tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri,” jelasnya.

Polda Banten memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan serta mekanisme hukum yang tersedia guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Dugaan Dapat Perlakuan Istimewa, Siswa SMA Negeri di Banjarmasin Disorot Publik Karena Jarang Masuk Sekolah, Diduga Anak Kepala Sekolah
Satgas Kodim 0510 Tigaraksa Gerakkan Warga Berantas Sampah di Mauk
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo: Transparansi Laporan Dari Masing-masing Pihak, Penanganan Anggota Masih Proses Propam
Kepala Desa Cisoka Hadir, Acara Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus
Hadiri Grebeg Suro dan Kirab Budaya Wayang Kulit, Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya
Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup. 
Dukungan Penuh Camat Cisoka Kunci Kesepakatan Perpindahan Pasar Lama ke Lokasi Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Dapat Perlakuan Istimewa, Siswa SMA Negeri di Banjarmasin Disorot Publik Karena Jarang Masuk Sekolah, Diduga Anak Kepala Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:50 WIB

Satgas Kodim 0510 Tigaraksa Gerakkan Warga Berantas Sampah di Mauk

Senin, 22 Juni 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo: Transparansi Laporan Dari Masing-masing Pihak, Penanganan Anggota Masih Proses Propam

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Kepala Desa Cisoka Hadir, Acara Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Berita Terbaru