Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Aparat Polresta Tangerang mengamankan dua orang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dua orang yang diamankan adalah D, seorang pria berusia 46 tahun dan N, seorang perempuan berusia 36 tahun.

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, Korban diajak ibunya ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan D.

Baca Juga :  Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” ujarnya.

Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.

Korban embali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya.

Korban pun menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Desa Bojong

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra Waspada.

Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta.

Pada kesempatan itu, Indra Waspada mengimbau para orang tua, orang dekat, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak.

“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
Inuar Gumay Pemerhati Hukum Minta Polisi Wilayah Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja
Buron Sejak 2024 Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Rentetan Kasus Curanmor di Wilayah Benda

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:17 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Berita Terbaru