Proyek Rehab Ruang Kerja Walikota Banjarmasin Rp2,7 Miliar Melonjak 6 Kali Lipat, Pejabat Diduga Blokir Kontak Wartawan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – BANJARMASIN, – Proyek rehab ruang kerja Walikota Banjarmasin Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,7 miliar menuai sorotan tajam. Nilai anggaran tersebut melonjak 6 kali lipat dibanding proyek serupa akhir 2025 yang hanya Rp400 juta. Upaya konfirmasi awak media ini justru berujung pada dugaan pemblokiran nomor WhatsApp oleh Ahmad Zazuli, S.M., Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin. Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin, paket konsultan pengawasan untuk proyek ini sudah diumumkan dengan kode lelang 10126391000 dan pagu/Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp157,5 juta.

Meski paket pengawasan telah tayang, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, dan volume pekerjaan proyek induk senilai Rp2,7 miliar belum diunggah ke publik. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk menilai efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Angkanya tidak proporsional. Tahun lalu rehab ruang kerja dan smoking area total cuma Rp400 juta. Sekarang untuk ruang kerja saja Rp2,7 miliar. Naik lebih dari 6 kali lipat. Publik berhak tahu rinciannya untuk apa saja,” kata pengamat kebijakan publik Banjarmasin, saat dihubungi Jum’at (8/5/2026).

*KRONOLOGI UPAYA KONFIRMASI & DUGAAN PEMBLOKIRAN*

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wartawan media ini mendatangi langsung kantor Plt. Kabag Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, S.M. pada Kamis (7/5/2026). Saat tiba dan meminta izin bertemu untuk mengkonfirmasi proyek rehab ruang kerja Walikota, awak media ini seakan tidak diizinkan bertemu.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Sambangi Petugas Keamanan, Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pertokoan

Berbagai alasan berbeda dilontarkan oleh staf laki-laki dan perempuan di kantor Bagian Umum. Ada staf yang mengatakan Plt. Kabag Umum Ahmad Zazuli, S.M. sedang _zoom meeting_, staf lainnya menyebut yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan ada pula yang berdalih sedang _zoom meeting_ di luar kantor.

Upaya wartawan media ini tidak berhenti. Konfirmasi dilanjutkan dengan menghubungi Ahmad Zazuli, S.M. melalui panggilan telepon dan pesan chat aplikasi WhatsApp. Namun, bukan jawaban yang didapat, nomor kontak WhatsApp wartawan media ini justru diketahui diblokir oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kabag Umum Ahmad Zazuli, S.M. belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait proyek senilai Rp2,7 miliar tersebut maupun terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan sebagai bentuk keberimbangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua LSM KALSEL, mengecam keras sikap tertutup Bagian Umum Setdako Banjarmasin. Menurutnya, kenaikan anggaran dan dugaan pemblokiran wartawan oleh Plt. Kabag Umum Ahmad Zazuli, S.M. adalah dua indikasi kuat adanya masalah.

“Ini sudah tidak sehat. Pertama, anggaran Rp2,7 miliar untuk rehab ruang kerja sangat janggal jika dibanding tahun lalu cuma Rp400 juta. Kedua, diduga memblokir wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi adalah pelanggaran UU KIP dan UU Pers. Ini jelas bentuk penghindaran dari akuntabilitas publik,” tegas Ketua LSM, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Ia mendesak Walikota Banjarmasin mengevaluasi *Ahmad Zazuli, S.M.* “Kalau pejabat publik alergi dengan pertanyaan wartawan, bagaimana mau transparan soal anggaran? Kami minta BPK RI Perwakilan Kalsel segera audit investigatif proyek ini. Jangan sampai uang rakyat Rp2,7 miliar jadi bancakan,” tambahnya.

Praktisi hukum administrasi negara Banjarmasin menegaskan sikap tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

“UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik melayani permintaan informasi. RAB proyek fisik termasuk informasi yang wajib dibuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat. Diduga memblokir wartawan yang konfirmasi adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

“Dari sisi hukum administrasi, penolakan memberikan informasi tanpa alasan yang sah dan dugaan pemblokiran wartawan bisa masuk kategori maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Ini wewenang Ombudsman untuk memeriksa,” tambahnya.

Kenaikan anggaran signifikan ini dikhawatirkan menjadi celah pemborosan di tengah banyaknya kebutuhan mendesak warga seperti perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase, dan penanganan banjir.

Jika tidak ada itikad baik untuk membuka data, koalisi masyarakat berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel.

Penulis: Raihan

Editor:

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat
22 Pos Pantau Disiagakan Polres Metro Tangerang Kota untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Sinergi Babinsa dan BUMDes Tanam Jagung Hibrida
Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Gelar Program Ngariung Bersama Aparatur Pemerintah di Mekar Bakti
UT Medan Perkuat Kemandirian Mahasiswa Lewat Workshop Tugas Daring
Sah Jadi Bagian Korps Sabhara, 30 Bintara Remaja Detasemen Perintis Jalani Tradisi Pembaretan Khidmat
Tanamkan Karakter Sejak Dini, Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita “Mangrove Penyelamat Pantai”
“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:57 WIB

22 Pos Pantau Disiagakan Polres Metro Tangerang Kota untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:59 WIB

Sinergi Babinsa dan BUMDes Tanam Jagung Hibrida

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Gelar Program Ngariung Bersama Aparatur Pemerintah di Mekar Bakti

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:01 WIB

Proyek Rehab Ruang Kerja Walikota Banjarmasin Rp2,7 Miliar Melonjak 6 Kali Lipat, Pejabat Diduga Blokir Kontak Wartawan

Berita Terbaru