2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Trisakti

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – BANJARMASIN – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai itu tidak lagi hanya beredar di kota, melainkan sudah menembus pelosok desa hingga wilayah hulu sungai.

Kondisi ini kembali terbukti setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) menggagalkan pengiriman besar-besaran di Pelabuhan Trisakti.

Pada Jumat (21/8/2026), petugas P2 melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di atas KM Dharma Rucitra 1, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kecurigaan muncul pada satu unit truk Colt Diesel yang terparkir tanpa pengemudi. Setelah dilakukan pencarian, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan. Di dalam truk ditemukan 313 paket berisi Barang Kena Cukai hasil tembakau.

Totalnya mencapai 124.200 bungkus atau setara 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti bersama satu unit truk Colt Diesel langsung ditegah dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Borong Prestasi O2SN hingga Lomba Tari, SMAN 4 Banjarmasin Buktikan Semboyan "Unggul Prestasi, Santun Bersikap" H. Arusliadi, M.Pd: Ini Bukti Kerja Keras Siswa dan Guru

Berdasarkan perhitungan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.738.920.000. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.438.452.280.

Namun dampak rokok ilegal tidak berhenti pada kerugian negara. Pelaku usaha yang menjual rokok legal mengaku paling merasakan dampaknya.

“Sekarang peredarannya sudah sangat masif. Seluruh kawasan sudah terjangkau,” ujar salah seorang pelaku usaha yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, persaingan harga tidak seimbang menjadi masalah utama. Rokok ilegal bisa dijual jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.

“Ini saja kita tinggal 40 persen, padahal belum sampai tiga bulan,” ungkapnya. Artinya omzet usaha legalnya turun hingga 60%.

Ia berharap masyarakat, khususnya pedagang kecil, memahami dampaknya dan tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal.

“Harapan kita, semakin ke belakang peredarannya semakin kecil. Memang untuk dihilangkan tidak bisa, tetapi jumlahnya jangan sampai luar biasa seperti sekarang,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan, Dr. H. Ahmad Murjani, M.Kes., membenarkan keresahan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin

“Di desa sudah, kalau kota ya sudah masuk di desanya. Sampai ke hulu sungai, ke ujung-ujung sana sudah,”ujarnya.

Menurutnya, selama masih ada permintaan karena harganya murah, maka peredaran akan terus ada. “Namanya pasar, orang pasti cari yang lebih murah,” katanya.

Karena itu, ia menilai penanganan harus menyeluruh. Tidak cukup menyasar pedagang kecil, tetapi juga harus memutus rantai distribusi dan menindak tegas pemasoknya.

“Pedagang besar sendiri tidak bisa. Selama barang ada, dia bisa jual,” tegasnya. “Masyarakat berharap adanya aturan hukum dan tindakan,”tambahnya.

Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti juga masih dalam proses pendalaman.

Penindakan ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan nilai fantastis dan potensi kerugian negara miliaran rupiah, penggagalan 2,5 juta batang rokok ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai menekan peredaran ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku yang patuh aturan.(Raihan)

Penulis : Raihan

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo
Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan
Panen 275 Hektare Sawah di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Golkar Kabupaten Tangerang Peduli: Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Balaraja
Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki
Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panen 275 Hektare Sawah di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Golkar Kabupaten Tangerang Peduli: Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Balaraja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Berita Terbaru