Ifaktanews.com – Tangerang, Terjadi hal yang disayangkan: seorang yang diduga mengaku sebagai pengacara dan anggota PERADI, sekaligus kuasa hukum para pedagang di lahan milik inisial Y, ternyata tidak mampu menunjukkan identitas diri maupun surat kuasa resmi. Peristiwa itu terjadi Jumat, 19 Juni 2026, di lokasi lahan Eks TPPS Cisoka.
Saat petugas akan melakukan penataan lokasi, orang yang mengaku kuasa hukum tersebut diduga berusaha menghalangi tugas petugas. Ia sempat bertanya kepada pihak Polresta Tangerang yang diwakili Kabagops terkait surat perintah kehadiran petugas.
Kabagops Polresta Tangerang, Kompol R.M. Sopian, yang hadir langsung di lokasi segera memperlihatkan surat perintah lengkap. Sebagai balasan, pihak kepolisian juga meminta orang tersebut memperlihatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum pedagang. Namun, yang terjadi justru membuat yang hadir terkejut: ia sama sekali tidak bisa menunjukkannya.
Kompol R.M. Sopian melanjutkan, pihaknya juga menanyakan alamat kantor serta meminta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduk, namun jawabannya sama: ia tidak membawanya. “Sangat disayangkan kejadian ini, seseorang yang mengaku kuasa hukum justru tidak membawa KTP dan tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dari para pedagang,” tegas Kompol Sopian.
( Sri)










