Digaji Uang RP1 Juta, Karyawan Pertanyakan Pemotongan Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Lingga Kurniawan karyawan sebuah perusahaan swasta Jasa Pengiriman Barang J&T Cargo bidang Delivery Service Order (DSO) di TGR 99A yang ber alamat di Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mengaku kaget setelah menerima gaji bulan ini hanya sebesar Rp1 jutaan.

Padahal gaji pokok yang disepakati jauh di atas angka tersebut. Dirinya mempertanyakan adanya pemotongan hingga 60% yang dilakukan tanpa perincian jelas.

Tanpa slip gaji yang diterima, Lingga seharusnya menerima gaji pokok Rp3,5 juta sesuai absen masuk. Namun setelah dipotong, uang yang diterima hanya Rp1 juta.

Baca Juga :  Ratusan Miliar BWS Kalsel III di Sungai Veteran Dinilai Gagal Total Tanpa Malu: Copot PPK-nya! Blacklist Kontraktor-nya

“Saya tidak dikasih tahu dari awal. Tahu-tahu di gaji ada potongan, administrasi dan kerugian operasional totalnya hampir 60%. Ditanya ke HRD nya langsung namun tidak ada jawabannya,” ujar Lingga, salah satu karyawan bagian Driver, Rabu 08/07/2026.

Lingga mengatakan pemotongan dilakukan serentak ke hampir semua Driver. “Ini bukan satu dua orang. Satu divisi kena semua,” katanya.

Para karyawan mengaku sudah meminta rincian tertulis terkait dasar pemotongan, namun hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Tangerang Darurat Tata Kelola : HMI Dan GMNI Kepung Bupati, Tagih 13 Dosa Rezim Maesyal-Nintan! 

“Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya. Hitungannya seperti apa juga jelaskan. Masa main potong saja,” kata Lingga.

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, dirinya berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja untuk mediasi. Mereka menuntut agar selisih gaji dikembalikan dan ada transparansi sistem penggajian.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memotong upah pekerja kecuali dengan persetujuan pekerja dan harus berdasarkan perjanjian tertulis. Setiap pemotongan juga wajib disertai perincian yang bisa dipertanggung jawabkan.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Tangerang Darurat Tata Kelola : HMI Dan GMNI Kepung Bupati, Tagih 13 Dosa Rezim Maesyal-Nintan! 
Borong Prestasi O2SN hingga Lomba Tari, SMAN 4 Banjarmasin Buktikan Semboyan “Unggul Prestasi, Santun Bersikap” H. Arusliadi, M.Pd: Ini Bukti Kerja Keras Siswa dan Guru
PT EDS & PEMI AW Keluhkan Gangguan, Minta APH Jaga Ketertiban
Pembukaan KKN Dari Universitas Islam Negeri ( UIN ) Syarif Hidayatullah Jakarta Di Desa Batok. ‎
Matangkan Agenda Mubes dan Raker 2026 di Puncak Bogor, Media Center Cisoka Gelar Diskusi Strategis
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tigaraksa
Intalasi Air Bersih GUD Diduga Bocor, Dinas Seperti Tutup Mata

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Tangerang Darurat Tata Kelola : HMI Dan GMNI Kepung Bupati, Tagih 13 Dosa Rezim Maesyal-Nintan! 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Borong Prestasi O2SN hingga Lomba Tari, SMAN 4 Banjarmasin Buktikan Semboyan “Unggul Prestasi, Santun Bersikap” H. Arusliadi, M.Pd: Ini Bukti Kerja Keras Siswa dan Guru

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:51 WIB

PT EDS & PEMI AW Keluhkan Gangguan, Minta APH Jaga Ketertiban

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:34 WIB

Pembukaan KKN Dari Universitas Islam Negeri ( UIN ) Syarif Hidayatullah Jakarta Di Desa Batok. ‎

Berita Terbaru