Inuar Gumay Pemerhati Hukum Minta Polisi Wilayah Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Aksi Demo di PEMI.AW Balaraja yang hingga saat ini masih berlangsung yang diduga sampai ada pengurasakan mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum dan juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia meminta Polisi Wialayah Bisa tindak Tegas, Kamis 16 / 7 / 2026.

Terjadi Akai Demo di PEMI Balaraja  Pemerhati Hukum dan selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH mengatakan dengan tegas terkait terjadi Demo di PEMI .AW Balaraja sampe terjadi perusakan  CCTV milik PEMI, ada kasi  melempar Kotoran ( T-I )

 

inwar Gumay  selalu Pemerhati Hukum di Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak ( APH) aparat kepolisian wilayah sekitar untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut ” tegasnya

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa

Dalam aksi tersebut para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pickup dan tenda.

pemilik perusahaan menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PEMI sudah mencobaa melakukan pertemuan, dengan warga sekitar baik di kantor mau di Kecamatan Balaraja, mamun tidak ada hasil.

“Saat pertemuan mereka selalu lockout. Makanya setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ucapnya

Soal demo, mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang kita berikan hanya limbah ringan.

“Limbah yang kami kasih, yaitu, plastik, kardus, pallet kayu, pallet plastik besi, jumbo bag dll (domistik),” ujarnya

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Curug Gelar Bakti Sosial Kesehatan "Jaga Jakarta On The Spot", Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis

Untuk limbah B3, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024,” sebutnya.

informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran manusia k wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami belum tau.

“Yang jelas mereka yang membuang kotoran ke PEMI AW Pemi sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas,” tutupnya

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis
Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka
Dekat dengan Masyarakat, Polsek Panongan Gelar Sambang Warga dan Sosialisasi Layanan Call Center 110
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Perkuat Sinergitas, Polsek Panongan Gelar Program ‘Ngariung’ Bersama Warga Desa Panongan
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WIB

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:45 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polsek Panongan Gelar Sambang Warga dan Sosialisasi Layanan Call Center 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Sinergitas, Polsek Panongan Gelar Program ‘Ngariung’ Bersama Warga Desa Panongan

Berita Terbaru

TNI - Polri

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:57 WIB