Integrasi NIB-NOP Diperkuat, Bupati Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP dalam rangka mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kapala Bapenda dan Kepala Kantor BPN di Ruang Rapat Soelar Gedung Kantor Bupati, Senin (17/8/26)

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) tersebut sangat penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan dengan lebih baik. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi proses pelayanan yang berlarut-larut akibat keterlambatan validasi data.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Selain itu, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar semakin cepat, transparan, terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Minta Para Kepala Sekolah SD SMP Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

“PKS ini juga dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar makin cepat, transparan, terintegrasi dan masyarakat juga dapat kepastian,” ujarnya

Ia juga mengapresiasi mekanisme pelayanan yang mengedepankan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang penyelesaian waktunya sekitar 1 sampai 3 hari kerja, menyesuaikan dengan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.

“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Bupati menambahkan, penerapan mekanismenya juga harus dipahami secara tepat. Mekanisme tersebut bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan mempercepat proses administrasi pelayanan dengan tetap menjaga hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan apabila kemudian ditemukan kekurangan pembayaran.

“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” imbuhnya.

Bupati meminta Bapenda Kabupaten Tangerang dan perangkat daerah terkait

segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret dan memastikan PKS tersenut berjalan efektif, mulai dari penyusunan regulasi teknis internal, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Camat Cisoka Kunci Kesepakatan Perpindahan Pasar Lama ke Lokasi Baru

“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.

Ia berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi salah satu instrumen perubahan pelayanan publik melalui penguatan koordinasi, percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran Pejabat Kantor BPN Kab. Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang serta jajaran perangkat daerah terkait

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kab. Tangerang)

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirgahayu RI ke-81, Kepala Desa Carenang Eris Rishardi, S.E: Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Willy Patria, SE.,M.Si  Bersama Sekcam Andi Sulaeman, S. STP. Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, 17 Agustusan 2026
Hendri Hermawan, S.H., M.Si. Dirgahayu RI ke-81 DTRB Kabupaten Tangerang: Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian
 KH. Juhri Pimpin Doa Penurunan Bendera di Cisoka, Panjatkan Harapan Terbaik bagi Indonesia
H. Dedi Kepala Desa Kaliasin Menyambut HUT Kemerdekaan ke-81, 17 Agustus 2026
Dirgahayu RI ke-81, Kepala Desa Cikuya Ade Sape’i: Wujudkan Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Dirgahayu RI ke-81, Kepala Desa Carenang Eris Rishardi, S.E: Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Willy Patria, SE.,M.Si  Bersama Sekcam Andi Sulaeman, S. STP. Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, 17 Agustusan 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Hendri Hermawan, S.H., M.Si. Dirgahayu RI ke-81 DTRB Kabupaten Tangerang: Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Integrasi NIB-NOP Diperkuat, Bupati Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

Berita Terbaru