Diduga Selingkuh dengan Anggota Bhayangkari, Oknum TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Oknum Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Laporan ini dilayangkan oleh Maulana, suami dari wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan oknum perwira tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, pihak pelapor membeberkan perkembangan perkara dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  Sipropam Cek Piket Fungsi, Kesiapsiagaan Personel Jadi Prioritas

Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengapresiasi jajaran penyidik Puspom TNI yang dinilai profesional dan objektif. Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan konfrontasi keterangan.

“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontir. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.

Pihak pelapor mengklaim dugaan keterlibatan ini bermula dari perkenalan antara istri pelapor dan terlapor pada Mei 2025. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, meliputi dokumen pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer bank, rekam jejak percakapan WhatsApp, hingga foto kebersamaan.

Baca Juga :  Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar pasal perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah dalam KUHP, serta aturan disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 31 Tahun 2017. Pihak pelapor mendesak Puspom TNI menegakkan prinsip equality before the law dan memberikan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

-end

Penulis : Endah

Editor : Endah

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo
Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan
Panen 275 Hektare Sawah di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Golkar Kabupaten Tangerang Peduli: Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Balaraja
Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki
Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panen 275 Hektare Sawah di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Golkar Kabupaten Tangerang Peduli: Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Balaraja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Berita Terbaru