Raup Untung dari Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun Berakhir di Tangan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang,  Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial M.I. alias Kombo (23) diamankan polisi saat diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Kampung Bayur, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli obat keras daftar G di wilayah Kampung Bayur.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” kata Rabiin, Selasa (9/6/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana bersama tim opsnal.

Baca Juga :  22 Pos Pantau Disiagakan Polres Metro Tangerang Kota untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 lempeng atau 50 butir Tramadol, 17 klip berisi 84 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp514 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku sudah sekitar 10 hari membantu menjualkan obat-obatan tersebut di lokasi,” ujarnya.

Menurut Rabiin, obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer memiliki risiko tinggi apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kesehatan hingga tindakan kriminalitas di kalangan remaja.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal karena sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

“Peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena dampaknya sangat merusak. Tidak sedikit tindak kriminal maupun kenakalan remaja berawal dari penyalahgunaan obat-obatan keras,” ujar Jauhari.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok obat keras yang disebut oleh pelaku dalam pemeriksaan.

Penyidik akan berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan jenis dan kandungan obat yang diamankan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S
Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankaan
14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan di Tangerang, Celurit 1,5 Meter Disita

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Berita Terbaru