Aksi Brutal di Pasar Lama Tangerang, Korban Dikeroyok hingga Alami Luka Lebam

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – TANGERANG, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral dan terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Suka Asih Laksanakan Patroli dan Sambang DDS di Kantor Desa

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Kawal Keberangkatan Massa Buruh SP/SB ke DPR RI dalam Rangka May Day 2026

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara
Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa
Prof Zudan Ketum Korpri: Launching Perumahan Korpri Rumah Terjangkau bagi ASN
Tangerang Jelang Idul Adha 2026, Polres Metro Tangerang Kota Siaga di 98 Titik Pengamanan dan 115 Lokasi Salat Id di Tangerang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir Idul Adha, Polisi Gelar Operasi Cipta Kondisi di Tangerang Kota
Patroli Tengah Malam Polres Metro Tangerang Kota Bikin Warga Tenang, Kapolres Ingatkan Bahaya Tawuran
Momentum Idul Adha 1447 H, Korem 101/Antasari Salurkan Daging Qurban untuk Prajurit dan Masyarakat
Amankan Suasana Hari Raya, Koramil 05/Balaraja Gelar Patroli Malam Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:02 WIB

Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:27 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tangerang Jelang Idul Adha 2026, Polres Metro Tangerang Kota Siaga di 98 Titik Pengamanan dan 115 Lokasi Salat Id di Tangerang

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:31 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir Idul Adha, Polisi Gelar Operasi Cipta Kondisi di Tangerang Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:24 WIB

Patroli Tengah Malam Polres Metro Tangerang Kota Bikin Warga Tenang, Kapolres Ingatkan Bahaya Tawuran

Berita Terbaru