Buron Sejak 2024 Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Rentetan Kasus Curanmor di Wilayah Benda

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – TNGERANG, Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curanmor sejak 2024. Rabu (15/07/2026).

Pelaku berinisial AMR alias TOKE diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang rekannya yang berperan sebagai joki berinisial KIKI masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan kali ini berawal saat seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat hendak berangkat kerja keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Saat dilakukan pemeriksaan, TOKE mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga terkait dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.

Baca Juga :  Curha Kapolrestro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Perangi Tawuran dan Obat Terlarang Lewat Jumat Curhatpolres

Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penulis : Resa

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
Inuar Gumay Pemerhati Hukum Minta Polisi Wilayah Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:17 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Berita Terbaru