Digaji Uang RP1 Juta, Karyawan Pertanyakan Pemotongan Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Lingga Kurniawan karyawan sebuah perusahaan swasta Jasa Pengiriman Barang J&T Cargo bidang Delivery Service Order (DSO) di TGR 99A yang ber alamat di Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mengaku kaget setelah menerima gaji bulan ini hanya sebesar Rp1 jutaan.

Padahal gaji pokok yang disepakati jauh di atas angka tersebut. Dirinya mempertanyakan adanya pemotongan hingga 60% yang dilakukan tanpa perincian jelas.

Tanpa slip gaji yang diterima, Lingga seharusnya menerima gaji pokok Rp3,5 juta sesuai absen masuk. Namun setelah dipotong, uang yang diterima hanya Rp1 juta.

Baca Juga :  ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen

“Saya tidak dikasih tahu dari awal. Tahu-tahu di gaji ada potongan, administrasi dan kerugian operasional totalnya hampir 60%. Ditanya ke HRD nya langsung namun tidak ada jawabannya,” ujar Lingga, salah satu karyawan bagian Driver, Rabu 08/07/2026.

Lingga mengatakan pemotongan dilakukan serentak ke hampir semua Driver. “Ini bukan satu dua orang. Satu divisi kena semua,” katanya.

Para karyawan mengaku sudah meminta rincian tertulis terkait dasar pemotongan, namun hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Pendampingan Pedagang Dipersoalkan, A R D & ASSOCIATES Berikan Klarifikasi Resmi

“Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya. Hitungannya seperti apa juga jelaskan. Masa main potong saja,” kata Lingga.

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, dirinya berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja untuk mediasi. Mereka menuntut agar selisih gaji dikembalikan dan ada transparansi sistem penggajian.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memotong upah pekerja kecuali dengan persetujuan pekerja dan harus berdasarkan perjanjian tertulis. Setiap pemotongan juga wajib disertai perincian yang bisa dipertanggung jawabkan.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inuar Gumay, SH: APH Harus Tegas, Beri Efek Jera Pendemo Anarkis di PEMI AW
ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen
Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas
AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten
Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan
Sosialisasi Kesehatan Oleh Anggota Dewan DPR RI Komisi IX Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Dislautkan Kalsel Genjot Peran Pokmaswas Jaga Pesisir, Laut Sehat Ekonomi Maju
PT Gradya Murni Utama Berhasil Ratakan Bangunan Liar, Pasang Papan Penanda Status Kepemilikan Sah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:25 WIB

Inuar Gumay, SH: APH Harus Tegas, Beri Efek Jera Pendemo Anarkis di PEMI AW

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:40 WIB

ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:34 WIB

AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan

Berita Terbaru