Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Serang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga : 

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli pada Selasa (07/07).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Sambang Warga Mekar Jaya, Perkuat Cooling System Kamtibmas

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutup Maruli.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka. (Bidhumas).

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S
Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankaan
14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan di Tangerang, Celurit 1,5 Meter Disita

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Berita Terbaru