Inuar Gumay Pemerhati Hukum Minta Polisi Wilayah Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Aksi Demo di PEMI.AW Balaraja yang hingga saat ini masih berlangsung yang diduga sampai ada pengurasakan mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum dan juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia meminta Polisi Wialayah Bisa tindak Tegas, Kamis 16 / 7 / 2026.

Terjadi Akai Demo di PEMI Balaraja  Pemerhati Hukum dan selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH mengatakan dengan tegas terkait terjadi Demo di PEMI .AW Balaraja sampe terjadi perusakan  CCTV milik PEMI, ada kasi  melempar Kotoran ( T-I )

 

inwar Gumay  selalu Pemerhati Hukum di Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak ( APH) aparat kepolisian wilayah sekitar untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut ” tegasnya

Baca Juga :  Penerima Bantuan Kursi Roda Apresiasi Dinas Sosial Kab Tangerang

Dalam aksi tersebut para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pickup dan tenda.

pemilik perusahaan menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PEMI sudah mencobaa melakukan pertemuan, dengan warga sekitar baik di kantor mau di Kecamatan Balaraja, mamun tidak ada hasil.

“Saat pertemuan mereka selalu lockout. Makanya setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ucapnya

Soal demo, mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang kita berikan hanya limbah ringan.

“Limbah yang kami kasih, yaitu, plastik, kardus, pallet kayu, pallet plastik besi, jumbo bag dll (domistik),” ujarnya

Baca Juga :  Penanganan Darurat Sampah, Bersama Komduk Bersih - Bersih Sampah

Untuk limbah B3, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024,” sebutnya.

informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran manusia k wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami belum tau.

“Yang jelas mereka yang membuang kotoran ke PEMI AW Pemi sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas,” tutupnya

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S
Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankaan
14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan di Tangerang, Celurit 1,5 Meter Disita

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Berita Terbaru