Inuar Gumay Pemerhati Hukum Minta Polisi Wilayah Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Aksi Demo di PEMI.AW Balaraja yang hingga saat ini masih berlangsung yang diduga sampai ada pengurasakan mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum dan juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia meminta Polisi Wialayah Bisa tindak Tegas, Kamis 16 / 7 / 2026.

Terjadi Akai Demo di PEMI Balaraja  Pemerhati Hukum dan selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH mengatakan dengan tegas terkait terjadi Demo di PEMI .AW Balaraja sampe terjadi perusakan  CCTV milik PEMI, ada kasi  melempar Kotoran ( T-I )

 

inwar Gumay  selalu Pemerhati Hukum di Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak ( APH) aparat kepolisian wilayah sekitar untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut ” tegasnya

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Hadir dalam Giat Tahlilan di Desa Kaliaisin Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Dalam aksi tersebut para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pickup dan tenda.

pemilik perusahaan menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PEMI sudah mencobaa melakukan pertemuan, dengan warga sekitar baik di kantor mau di Kecamatan Balaraja, mamun tidak ada hasil.

“Saat pertemuan mereka selalu lockout. Makanya setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ucapnya

Soal demo, mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang kita berikan hanya limbah ringan.

“Limbah yang kami kasih, yaitu, plastik, kardus, pallet kayu, pallet plastik besi, jumbo bag dll (domistik),” ujarnya

Baca Juga :  Komsos Koramil 04/Cikupa Pererat Silaturahmi Dan Jaga Kamtibmas 

Untuk limbah B3, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024,” sebutnya.

informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran manusia k wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami belum tau.

“Yang jelas mereka yang membuang kotoran ke PEMI AW Pemi sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas,” tutupnya

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
Buron Sejak 2024 Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Rentetan Kasus Curanmor di Wilayah Benda
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:17 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Berita Terbaru