Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel.

Perkara tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Indra Waspada juga mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Sekaligus komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban seorang pria berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban lalu diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT. APLBM. Ketiga terduga pelaku kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Panjat Pinang Polsek Pasar Kemis Meriah, Polisi dan Warga Kompak Rayakan Kemerdekaan

“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Korban kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil pencurian dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya. Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 korban. Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.

Baca Juga :  Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026). Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Dia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan
Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.
Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin
Media Center Cisoka Kembali Dipimpin Pendiri, Siapkan Program Kerja Strategis dan Inovatif 2026
Gyokai–UNTARA: Lulusan SMK Bisa Langsung Kerja & Kuliah, Solusi Tekan Pengangguran di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:52 WIB

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!

Selasa, 8 September 2026 - 19:59 WIB

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 10:50 WIB

Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.

Minggu, 6 September 2026 - 11:27 WIB

Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin

Berita Terbaru