Kejari Tangerang Amankan Oknum Catut Nama Institusi, Minta Uang Rp25 Juta ke Tiga Kades Legok

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan pria berinisial WJ, oknum yang mengatasnamakan Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada tiga kepala desa di Kecamatan Legok.

WJ diamankan saat menerima uang sebesar Rp15 juta, yang merupakan bagian dari total permintaan Rp25 juta. Dalihnya, uang tersebut sebagai syarat untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya diajukannya sendiri ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Saat itu, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menerima informasi dari salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Legok terkait adanya oknum yang mengaku memiliki akses ke Kejari Kabupaten Tangerang.

 

“WJ mengaku telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang dan menyampaikan kepada para kepala desa bahwa laporan pengaduan dapat diselesaikan atau ditutup apabila menyerahkan sejumlah uang,” kata Eko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Eko menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang. Tim diperintahkan untuk melakukan langkah deteksi dini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kamtibmas Koramil 02/Curug Patroli Maung

“Sekaligus melindungi nama baik institusi Kejaksaan dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eko.

Dari hasil pendalaman, diketahui WJ meminta bertemu dengan tiga Kades di Kecamatan Legok yang sebelumnya menjadi pihak terlapor dalam pengaduan yang diajukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Dalam setiap komunikasi, WJ menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp25 juta agar laporan tersebut dapat dihentikan. Padahal, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan tidak pernah melakukan koordinasi maupun memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk meminta uang.

Puncaknya pada Senin, 6 Juli 2026, WJ menggelar pertemuan dengan ketiga kepala desa di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok. Dalam pertemuan itu, WJ kembali meminta uang sebagai syarat penyelesaian laporan pengaduan.

Ketiga Kades yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejari kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Sesaat setelah uang diterima, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan WJ.

Baca Juga :  Gerakan Wangsakara “Parakan Ketapang”, Polisi dan Warga Pasar Kemis Kembangkan Jagung Hibrida

Dari tangan WJ, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan WJ.

“WJ kemudian kami bawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi,” kata Eko.

Selanjutnya, WJ beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tangerang Selatan guna proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Eko menegaskan, Kejari Kabupaten Tangerang tidak mentoleransi siapa pun yang mencatut nama institusi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maupun melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara dengan meminta sejumlah uang atas nama Kejaksaan.

Dia juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama institusi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Apabila menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis
Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka
Dekat dengan Masyarakat, Polsek Panongan Gelar Sambang Warga dan Sosialisasi Layanan Call Center 110
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Perkuat Sinergitas, Polsek Panongan Gelar Program ‘Ngariung’ Bersama Warga Desa Panongan
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WIB

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:45 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polsek Panongan Gelar Sambang Warga dan Sosialisasi Layanan Call Center 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Sinergitas, Polsek Panongan Gelar Program ‘Ngariung’ Bersama Warga Desa Panongan

Berita Terbaru

TNI - Polri

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:57 WIB