Komplotan Curanmor Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Airsoft Gun dan Senjata Tajam

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang,  Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku yaitu DA, FS, A, MD & D, serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.

“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Parikhesit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Jaga Gereja-gereja di Tangerang Kota Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih 2026

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, 2 pelaku yang diamankan yakni A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelas Parikhesit.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.

Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.

Baca Juga :  Patroli Tengah Malam Polres Metro Tangerang Kota Bikin Warga Tenang, Kapolres Ingatkan Bahaya Tawuran

Ia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan guna mengurangi risiko pencurian.

“Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Sukanagara Gelar Cooling System dan DDS, Perkuat Kemitraan dengan Warga
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa
Dari Rumah ke Rumah, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Warga Tanah Tingg
Raup Untung dari Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun Berakhir di Tangan Polisi
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026
Personil Polsek Tigaraksa Quick Respon Terhadap Pengguna Jalan yang Mengantuk
Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sukanagara Gelar Cooling System dan DDS, Perkuat Kemitraan dengan Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Raup Untung dari Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Komplotan Curanmor Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Airsoft Gun dan Senjata Tajam

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:31 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru

TNI - Polri

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:08 WIB