Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Personel Polsek Kronjo memastikan menangani kasus dugaan penganiayaan secara profesional dan objektif. Hal tersebut terkait kasus yang terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/5/2026), yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial W (35), warga Kemuning, Kecamatan Kresek.

“Kami pastikan menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif,” kata Kapolsek Kronjo Iptu Yudi Sulis Gunawan, Selasa (21/7/2026).

Sulis menyebutkan, sejak laporan diterima, petugas sudah melakukan visum terhadap W di Puskesmas Kronjo. Hal tersebut menunjukkan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Sukanagara Gelar Cooling System dan DDS, Perkuat Kemitraan dengan Warga

Sebagaimana diketahui, visum merupakan salah satu bukti dan langkah awal penyidik untuk melakukan penyelidikan, terutama dalam kasus dugaan penganiayaan.

Adapun kronologis dugaan penganiayaan tersebut bermula saat W bersama kedua rekannya mendatangi salah satu toko kelontong yang diduga menjual roko ilegal. Diduga sempat terjadi adu argumentasi antara W dan rekannya dengan pemilik toko.

Saat W hendak melakukan perekaman dengan ponsel, pemilik toko diduga berusaha merebut ponsel tersebut hingga ponsel terjatuh. Ketika W hendak mengambil ponsel itu, pemilik toko diduya langsung menarik pakaian W.

Baca Juga :  Sigap Layani Masyarakat, Polsek Cipondoh Berhasil Pertemukan Anak Terpisah dengan Keluarganya

W berusaha melepas pakaiannya yang ditarik, setelah terlepas, pemilik toko diduga mencakar dada W dengan tangan kanan sebanyak tiga kali sehingga W mengalami luka cakar pada bagian dada dan tangan sebelah kanan.

Sulis menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Serta sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor yakni pada 20 Mei 2026, 8 Juni 2026, dan 8 Juli 2026.

“Penanganan kami lakukan dengan profesional dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak,” tandas Sulis.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis
Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka
Dekat dengan Masyarakat, Polsek Panongan Gelar Sambang Warga dan Sosialisasi Layanan Call Center 110
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Perkuat Sinergitas, Polsek Panongan Gelar Program ‘Ngariung’ Bersama Warga Desa Panongan
Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WIB

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:45 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polsek Panongan Gelar Sambang Warga dan Sosialisasi Layanan Call Center 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Sinergitas, Polsek Panongan Gelar Program ‘Ngariung’ Bersama Warga Desa Panongan

Berita Terbaru

TNI - Polri

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:57 WIB