PT Gradya Murni Utama Berhasil Ratakan Bangunan Liar, Pasang Papan Penanda Status Kepemilikan Sah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Proses penertiban dan perataan bangunan yang berdiri tanpa hak dan izin resmi di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama

Meilina Tourisina pihak PT Gradya Murni Utama Sukses berhasil dilaksanakan tugas secara tuntas. Kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan langsung dan pendampingan hukum dari Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partners (Pembasmi), serta mengacu pada dasar hukum yang jelas dan sah. Minggu 25/06/2026

Perwakilan PT Gradya murni utama Melin Tourisina perwakilan PT Gradya Murni Utama menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan serta putusan hukum yang telah ditetapkan, antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4 Desa Jeungjing, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 121/PDTG/2004/PLNTG tertanggal 31 Januari 2005, serta Penetapan Eksekusi Nomor 10/PEN.EKS/2014/PLNTG/No.121/PDTG/2004.

Baca Juga :  Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan

Setelah seluruh bangunan diselesaikan dan diratakan, pihak PT Gradya Murni Utama bersama pendampingan hukum dari Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partners (Pembasmi), Langung memasang sepanduk berukuran besar yang berisikan informasi besar yang tertulis jelas: “Tanah Ini Milik PT Gradya Murni Utama”. Sepanduk tersebut juga memuat peringatan tegas bahwa setiap orang dilarang menempati, merusak, menggarap, atau memanfaatkan lahan tanpa izin, serta mencantumkan kontak yang dapat dihubungi bagi pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan Bangunan Liar di Jungjing Cisoka Berhasil Dilaksanakan Berdasarkan Putusan Pengadilan

“Kami melaksanakan langkah ini sepenuhnya sesuai jalur hukum yang berlaku. Keberhasilan perataan bangunan ini menjadi bukti bahwa hak kepemilikan yang sah akan ditegakkan. Pemasangan papan penanda ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau pendudukan kembali di masa mendatang,” ujar perwakilan PT Gradya Murni Utama

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan damai tanpa menimbulkan perselisihan. Kini lahan milik PT Gradya Murni Utama telah kembali bersih, batas wilayahnya jelas, serta status hukumnya terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inuar Gumay, SH: APH Harus Tegas, Beri Efek Jera Pendemo Anarkis di PEMI AW
ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen
Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas
AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten
Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan
Sosialisasi Kesehatan Oleh Anggota Dewan DPR RI Komisi IX Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Digaji Uang RP1 Juta, Karyawan Pertanyakan Pemotongan Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!
Dislautkan Kalsel Genjot Peran Pokmaswas Jaga Pesisir, Laut Sehat Ekonomi Maju

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:25 WIB

Inuar Gumay, SH: APH Harus Tegas, Beri Efek Jera Pendemo Anarkis di PEMI AW

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:40 WIB

ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:34 WIB

AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan

Berita Terbaru