Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Oleng (29) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa siang (7/7/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bumi 2026, Koramil Rajeg dan Warga Tanam Pohon di Rajeg

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 345 butir Tramadol HCL, 28 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan obat, sebuah tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 14 /panongan Hadir Pentas Kreasi dan Kelulusan  Siswa  Siswi SMP Mandiri di Desa Serdang Kulon

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” tutupnya.

Penulis : Resa

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S
Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran
Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya
Upacara HUT RI ke-81 Cisoka Berjalan Sempurna, Camat Sumartono Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih  
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankaan
14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan di Tangerang, Celurit 1,5 Meter Disita

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Rajeg Mulya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Masyarakat S

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI Ke-81 Tahun, Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Anti Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Raih Empat Prestasi pada Perlombaan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Berita Terbaru