Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Oleng (29) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa siang (7/7/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 345 butir Tramadol HCL, 28 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan obat, sebuah tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Baca Juga :  Malam 1 Muharram, Pemdes Cileles Gelar Lomba Tumpeng

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” tutupnya.

Penulis : Resa

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
Inuar Gumay Pemerhati Hukum Minta Polisi Wilayah Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja
Buron Sejak 2024 Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Rentetan Kasus Curanmor di Wilayah Benda

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tampil Bersama Gubernur Pramono Anung, Muhammad Arjuna Azhar Jadi Ikon Siswa Berprestasi Hari Anak Nasional 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:17 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Berita Terbaru