Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Satlantas Polresta Tangerang menindak satu unit mobil yang kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.

“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama, Rabu (27/5/2026).

Fery menjelaskan, kendaraan yang diduga melanggar tersebut adalah satu unit mobil BYD Denza warna hitam bernomor polisi R1 126.

Dengan plat nomor seperti itu, diduga kendaraan tersebut telah mengubah tulisan pada TNKB. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Panongan Gelar Strong Point Pagi di Simpang Al Fatih Citra Raya

“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujar Fery.

Fery juga mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga bahan pelat nomor tidak boleh dimodifikasi sembarangan.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Fery menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dia merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Sambang dan DDS dalam Program Pendekar Banten

Dalam aturan itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipasangi TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Fery menambahkan, penggunaan plat nomor sesuai standar penting untuk mendukung identifikasi kendaraan. Serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan plat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” imbaunya.

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara
Prof Zudan Ketum Korpri: Launching Perumahan Korpri Rumah Terjangkau bagi ASN
Tangerang Jelang Idul Adha 2026, Polres Metro Tangerang Kota Siaga di 98 Titik Pengamanan dan 115 Lokasi Salat Id di Tangerang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir Idul Adha, Polisi Gelar Operasi Cipta Kondisi di Tangerang Kota
Patroli Tengah Malam Polres Metro Tangerang Kota Bikin Warga Tenang, Kapolres Ingatkan Bahaya Tawuran
Momentum Idul Adha 1447 H, Korem 101/Antasari Salurkan Daging Qurban untuk Prajurit dan Masyarakat
Amankan Suasana Hari Raya, Koramil 05/Balaraja Gelar Patroli Malam Idul Adha 1447 H
Jalin Sinergitas, Kopda Wendi Babinsa Desa Dukuh Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Warga

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:02 WIB

Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:27 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tangerang Jelang Idul Adha 2026, Polres Metro Tangerang Kota Siaga di 98 Titik Pengamanan dan 115 Lokasi Salat Id di Tangerang

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:31 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir Idul Adha, Polisi Gelar Operasi Cipta Kondisi di Tangerang Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:24 WIB

Patroli Tengah Malam Polres Metro Tangerang Kota Bikin Warga Tenang, Kapolres Ingatkan Bahaya Tawuran

Berita Terbaru