TANGERANG — Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat beberapa media online mengenai pendampingan hukum terhadap para pedagang di Kabupaten Tangerang.
Hak jawab tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 67/ARD-ASS/SK.SUS/HK/VI/2026 yang diberikan para pedagang kepada Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES sebagai kuasa hukum yang sah.
Dalam pernyataan resminya, pihak kantor hukum menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk pendampingan profesional berdasarkan mandat klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui surat kuasa yang sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang kami lakukan murni atas mandat klien,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang tetap terlindungi, khususnya terkait persoalan relokasi, penggusuran, maupun retribusi yang menjadi perhatian para klien mereka.
Selain itu, A R D & ASSOCIATES juga membantah adanya anggapan yang menyebut pihaknya mengarahkan para pedagang untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Dalam hak jawab tersebut, kantor hukum menyampaikan keberatan terhadap sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik advokat maupun lembaga hukum yang mereka wakili.
Menurut mereka, pendampingan langsung di lapangan dilakukan secara resmi oleh Advokat/Pengacara Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., yang bertindak mewakili para pedagang berdasarkan surat kuasa yang sah.
“Kantor Hukum kami sah sebagai kuasa hukum para pedagang yang diwakili saat pendampingan langsung di lapangan oleh Advokat/Pengacara Abdul Hafidz, S.H., C.Neg,” tulisnya.
Pihak A R D & ASSOCIATES menilai pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kerugian terhadap reputasi Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., maupun kantor hukum mereka.
Meski demikian, mereka menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan musyawarah bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pemilik lahan, dan para pedagang.
“Sebagai bagian dari masyarakat dan putra daerah, kami tetap membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi seluruh pihak sesuai prinsip negara hukum,” lanjut pernyataan tersebut.










