Eksekusi Lahan Bangunan Liar di Jungjing Cisoka Berhasil Dilaksanakan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Dengan menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Advokat Dr. C. M. Firdaus Oibowo, S.H., S.Hi., M.H., Dampingi Meilina Tourisina, berhasil mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas lahan milik kliennya, yaitu PT Gardya Murni Utama. Lokasinya berada di Perumahan Kemuning, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah dinanti-nantikan dalam waktu lama.

 

Lahan tersebut telah dimenangkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Namun, oknum penggarap liar enggan meninggalkan lokasi. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, penggarap telah menganiaya anggota tim hukum M Firdaus Oibowo & Partners dengan menggunakan besi, sehingga peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang,” ujar Firdaus.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Serahkan 1 ekor Sapi Untuk KWRI Kabupaten Tangerang

 

Kini, Firdaus Oibowo turun langsung memimpin eksekusi lahan seluas hampir 1 hektar tersebut, yang sebelumnya telah dibacakan penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Tangerang. Ia juga membawa alat berat untuk merobohkan rumah dan kios yang dibangun oleh penggarap tanpa izin resmi.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, “Kami melaksanakan eksekusi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sebenarnya kami tidak ingin menempuh jalan ini, seandainya pihak yang menduduki bangunan bersedia mengalah dan menerima keputusan hukum.”

 

Baca Juga :  Sosialisasi Kesehatan Oleh Anggota Dewan DPR RI Komisi IX Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat.

“Sejak tahun 2014, putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan tanah ini adalah milik PT Gardya Murni Utama selaku klien kami. Namun, pihak yang menduduki tetap tidak mau mengakui dan terus bersikukuh,” tambahnya.

“Memang benar mereka telah menempati dan mengelola tanah ini sejak tahun 1980-an, namun itu bukan berarti tanah menjadi milik mereka. Awalnya ini adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan dan diterbitkan sertifikatnya atas nama klien kami. Sayangnya, pihak penduduk tidak mau mengakui putusan pengadilan dan malah menganggap proses hukum tersebut tidak sah,” tutup Firdaus.

 

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen
Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas
AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten
Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan
Sosialisasi Kesehatan Oleh Anggota Dewan DPR RI Komisi IX Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Digaji Uang RP1 Juta, Karyawan Pertanyakan Pemotongan Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!
Dislautkan Kalsel Genjot Peran Pokmaswas Jaga Pesisir, Laut Sehat Ekonomi Maju
PT Gradya Murni Utama Berhasil Ratakan Bangunan Liar, Pasang Papan Penanda Status Kepemilikan Sah

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:40 WIB

ORI Kalsel Dibentuk Hari Ini: Wadah Perjuangan Buruh Kembali Independen

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Ir. H. Syakhril Hadrianadi Apresiasi Dua ASN PUPRP Tanah Laut Raih Penghargaan Disiplin & Berintegritas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:34 WIB

AMDBB Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako kepada Masyarakat di Daerah Provinsi Banten

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

Diduga Beking orang Mabuk di Lokasi Proyek Pemerataan Tanah Di Desa Tegalsari , Pemerintah harus Tau Aturan

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:26 WIB

Sosialisasi Kesehatan Oleh Anggota Dewan DPR RI Komisi IX Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat.

Berita Terbaru