Ifaktanews.com – Tangerang, Dengan menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Advokat Dr. C. M. Firdaus Oibowo, S.H., S.Hi., M.H., Dampingi Meilina Tourisina, berhasil mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas lahan milik kliennya, yaitu PT Gardya Murni Utama. Lokasinya berada di Perumahan Kemuning, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah dinanti-nantikan dalam waktu lama.
Lahan tersebut telah dimenangkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Namun, oknum penggarap liar enggan meninggalkan lokasi. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, penggarap telah menganiaya anggota tim hukum M Firdaus Oibowo & Partners dengan menggunakan besi, sehingga peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang,” ujar Firdaus.
Kini, Firdaus Oibowo turun langsung memimpin eksekusi lahan seluas hampir 1 hektar tersebut, yang sebelumnya telah dibacakan penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Tangerang. Ia juga membawa alat berat untuk merobohkan rumah dan kios yang dibangun oleh penggarap tanpa izin resmi.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, “Kami melaksanakan eksekusi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sebenarnya kami tidak ingin menempuh jalan ini, seandainya pihak yang menduduki bangunan bersedia mengalah dan menerima keputusan hukum.”
“Sejak tahun 2014, putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan tanah ini adalah milik PT Gardya Murni Utama selaku klien kami. Namun, pihak yang menduduki tetap tidak mau mengakui dan terus bersikukuh,” tambahnya.
“Memang benar mereka telah menempati dan mengelola tanah ini sejak tahun 1980-an, namun itu bukan berarti tanah menjadi milik mereka. Awalnya ini adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan dan diterbitkan sertifikatnya atas nama klien kami. Sayangnya, pihak penduduk tidak mau mengakui putusan pengadilan dan malah menganggap proses hukum tersebut tidak sah,” tutup Firdaus.










