DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang,  Pelarian S, tersangka kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir. Pria 40 tahun itu ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Minggu (30/8/2026).

Pelaku S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.

Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

Kaolsek Sepatan AKP Fahyani Menjelaskan, Bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan S.

Baca Juga :  Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.

Dalam aksinya, keduanya disebut memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor.

Polisi menyebut emas hasil pencurian sebanyak 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga :  Sipropam Bersama Pamapta dan Pawas Cek Ruang Tahanan

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, terutama dalam waktu lama.

Warga juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah sudah terkunci dengan baik. Jika harus meninggalkan rumah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.

Kombes Pol. Eko Bagus juga mengingatkan warga untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian antarwarga.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan
Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.
Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin
Media Center Cisoka Kembali Dipimpin Pendiri, Siapkan Program Kerja Strategis dan Inovatif 2026
Gyokai–UNTARA: Lulusan SMK Bisa Langsung Kerja & Kuliah, Solusi Tekan Pengangguran di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:52 WIB

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!

Selasa, 8 September 2026 - 19:59 WIB

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 10:50 WIB

Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.

Minggu, 6 September 2026 - 11:27 WIB

Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin

Berita Terbaru