Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ifaktanews.com – Tangerang, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang mendesak dan meresahkan warga, yakni sengketa tanah di Desa Gembong serta kendala program PTSL di Kelurahan Sukabakti. Rapat berlangsung pada Rabu, 9 September 2026.

Fokus utama pertemuan ini mengupas tuntas konflik agraria di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, dan hambatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini dihadiri perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Bapenda, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Baca Juga :   KH. Juhri Pimpin Doa Penurunan Bendera di Cisoka, Panjatkan Harapan Terbaik bagi Indonesia

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa kehadiran pihak legislatif adalah untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak pertanahan masyarakat.

“Kami mendorong sinkronisasi data yang transparan antara dokumen milik warga dengan catatan resmi di sistem BPN, agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan,” ujar Bimo.

 

Dalam pembahasan, forum menyoroti konflik kepemilikan tanah di Desa Gembong yang sempat memicu keresahan warga. Sementara itu, untuk Kelurahan Sukabakti, Komisi I meminta BPN dan pihak kelurahan segera mengurai kendala administratif yang menyebabkan program sertifikasi tanah gratis belum kunjung selesai.

Baca Juga :  Cegah Aksi Gangster dan Tawuran, Kapolsek Mauk Pimpin Patroli Malam di Jalan Raya Mauk Tegal Kunir Kidul

Bimo meminta BPN dan instansi terkait bergerak cepat memverifikasi berkas yang sudah dinyatakan bersih dan jelas (clean and clear). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat resmi, sehingga warga akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang sah atas tanah tempat tinggal merek

Penulis : Resa

Editor : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan
Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.
Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin
Media Center Cisoka Kembali Dipimpin Pendiri, Siapkan Program Kerja Strategis dan Inovatif 2026
Gyokai–UNTARA: Lulusan SMK Bisa Langsung Kerja & Kuliah, Solusi Tekan Pengangguran di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan
Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:52 WIB

Komisi I DPRD Tangerang Gelar RDP, Sorot Sengketa Tanah Gembong & Tertundanya PTSL Warga Sukabakti!

Selasa, 8 September 2026 - 19:59 WIB

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 10:50 WIB

Pembagian Masker Gratis Bagi Masyarakat Oleh Pemdes Batok.

Minggu, 6 September 2026 - 11:27 WIB

Ketua DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah Sampaikan Duka Atas Wafatnya Mantan Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin

Berita Terbaru