Ifaktanews.com – Tangerang, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang mendesak dan meresahkan warga, yakni sengketa tanah di Desa Gembong serta kendala program PTSL di Kelurahan Sukabakti. Rapat berlangsung pada Rabu, 9 September 2026.
Fokus utama pertemuan ini mengupas tuntas konflik agraria di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, dan hambatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini dihadiri perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Bapenda, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa kehadiran pihak legislatif adalah untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak pertanahan masyarakat.
“Kami mendorong sinkronisasi data yang transparan antara dokumen milik warga dengan catatan resmi di sistem BPN, agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan,” ujar Bimo.
Dalam pembahasan, forum menyoroti konflik kepemilikan tanah di Desa Gembong yang sempat memicu keresahan warga. Sementara itu, untuk Kelurahan Sukabakti, Komisi I meminta BPN dan pihak kelurahan segera mengurai kendala administratif yang menyebabkan program sertifikasi tanah gratis belum kunjung selesai.
Bimo meminta BPN dan instansi terkait bergerak cepat memverifikasi berkas yang sudah dinyatakan bersih dan jelas (clean and clear). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat resmi, sehingga warga akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang sah atas tanah tempat tinggal merek
Penulis : Resa
Editor : Riska










