Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara pemerintah dengan pihak Wikimedia dalam beberapa waktu terakhir.

“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Kami berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco dan juga menerima perwakilan mereka di kantor Komdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Hj Aida Hubaedah Fraksi Demokrat Selamat Hari Buruh Nasional

Menurut Meutya, proses pendaftaran saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun global.

“Semua PSE wajib daftar, baik mancanegara maupun lokal, termasuk yang bersifat nirlaba,” tegasnya.

Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan langkah baru, melainkan sudah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna dan penegakan hukum di ruang digital.

Baca Juga :  BSKDN Dorong KKN Uncen Perkuat Ekonomi Kreatif Masyarakat Kepulauan Yapen

“Ini dalam kerangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia yang bersedia mengikuti aturan nasional. Sebelumnya, platform tersebut sempat menghadapi potensi pemblokiran layanan jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Melalui kesepahaman ini, pemerintah berharap kolaborasi dengan platform global dapat memperkuat ekosistem digital nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Penulis : Riska

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BSKDN Dorong KKN Uncen Perkuat Ekonomi Kreatif Masyarakat Kepulauan Yapen
Terima Wali Kota Gyeongsan Korea Selatan, Bamsoet Dorong Investasi Korea di Bidang Smart Farm, Kosmetika dan Otomotif
Kemendagri Tekankan Pemanfaatan Hasil Evaluasi dalam Penyusunan RKPD Sumatera Selatan Tahun 2027
Kemenag Dorong Mainstreaming Publikasi Program Prioritas Presiden
Prof. Zudan: Siapkan Program KORPRI Mantu Untuk ASN 
BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain
Stand UMKM Booth 46 PD XXII/TB Sasirangan Todak Ramai Dikunjungi Pembeli di Kartika Expo Balai Kartini Jakarta
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:02 WIB

BSKDN Dorong KKN Uncen Perkuat Ekonomi Kreatif Masyarakat Kepulauan Yapen

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:14 WIB

Terima Wali Kota Gyeongsan Korea Selatan, Bamsoet Dorong Investasi Korea di Bidang Smart Farm, Kosmetika dan Otomotif

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kemendagri Tekankan Pemanfaatan Hasil Evaluasi dalam Penyusunan RKPD Sumatera Selatan Tahun 2027

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06 WIB

Kemenag Dorong Mainstreaming Publikasi Program Prioritas Presiden

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:23 WIB

Prof. Zudan: Siapkan Program KORPRI Mantu Untuk ASN 

Berita Terbaru

TNI - Polri

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:57 WIB