Ifaktanews.com – kabupaten Tegal, Dokumen telah 26 Juni 2026 diterima dan keberadaannya dikonfirmasi langsung, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang terlihat. Sikap diam inilah yang mendorong Ketua Umum DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, untuk menangani langsung kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tegal. Kasus yang bermula dari investigasi Satgasus DPD Gerhana Indonesia Jawa Tengah ini kini naik ke level nasional.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal telah menerima tembusan resmi dokumen hasil pemantauan dari Gerhana Indonesia. Kepala Dinas pun membenarkan penerimaan dokumen tersebut. Namun, alih-alih melakukan pengecekan atau penindakan, dinas justru memilih bungkam tanpa ada langkah nyata yang dapat dipantau. Bagi Gerhana Indonesia, kebisuan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pada instansi yang seharusnya paling bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS di daerah itu.
Sampel Awal: Tiga Sekolah, Satu Pola yang Sama
Satgasus DPD Gerhana Indonesia Jawa Tengah telah menyelesaikan analisis data pada tiga Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Lebaksiu, yaitu SDN Lebakgowah 02, SDN Yamansari 02, dan SDN Balaradin 04, berdasarkan data resmi sistem pendidikan pemerintah.
Dari penelusuran tersebut ditemukan pola yang seragam: jumlah pengeluaran untuk pembayaran honorarium dari dana BOS jauh melebihi kebutuhan nyata sesuai jumlah tenaga honorer yang tercatat resmi. Pada Tahun Anggaran 2025, ketiga sekolah itu diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi secara ketat alokasi dana untuk honorarium tenaga non-ASN di sekolah negeri.
Dari hanya tiga sekolah ini saja, total potensi kerugian negara tercatat mencapai Rp162.140.000. Seluruh rincian temuan telah disusun dalam laporan resmi dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Ini Baru Sampel — Bayangkan Jumlah Keseluruhannya”
Bagi Inuar Gumay, sikap diam Dinas Pendidikan bukan sekadar hal yang mengecewakan, melainkan kegagalan tanggung jawab yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Menerima dokumen lalu memilih bungkam bukanlah pilihan bagi instansi yang diberi wewenang mengawasi uang rakyat. Dinas Pendidikan bukan lembaga seremonial; ada tanggung jawab hukum dan moral yang melekat, dan kami akan pastikan hal itu tidak hilang begitu saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, angka Rp162 juta itu hanyalah permulaan. “Ini baru dari 3 sekolah di antara total 682 SD yang ada di Kabupaten Tegal. Jika pola serupa ditemukan di tempat lain, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini bukan jumlah kecil — ini adalah uang milik masyarakat.”
Gerhana Indonesia pun menegaskan: jika aparat hukum tingkat daerah tidak segera bertindak, pihaknya siap membawa laporan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketua Satgasus Gerhana Indonesia Kabupaten Tegal, Reejihono, memastikan tim investigasi terus bekerja. Data dari seluruh 682 SD di wilayah itu sedang disusun secara bertahap untuk menjadi dasar laporan yang lebih lengkap.
“Data kami lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan lembaga hukum mana pun. Langkah selanjutnya ada di tangan aparat penegak hukum — pertanyaannya hanya satu: apakah mereka akan segera bergerak, atau harus menunggu sampai kasus ini dibawa ke Jakarta?” tutupnya.
Penulis : Red










