Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(01/04/06)

Siaran Berita

Bidhumas Polda Banten

 

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Serang – Polda Banten memberikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” jelasnya pada Kamis (04/06).

Selanjutnya, Kombes Pol Dian menerangkan bahwa pasca kejadian, pihak menyampaikan bahwa awalnya meringkus dua orang pelaku.

“Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kombes Pol Dian.

Baca Juga :  70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

– Dua unit HP

– Dua unit Mobil Fortuner operasional Debt Collector

– Surat tugas yang digunakan para pelaku

Kombes Pol Dian mengungkapkan Modus Operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.

“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu,” katanya.

Baca Juga :  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tutupnya (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel ifaktanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Dugaan Dapat Perlakuan Istimewa, Siswa SMA Negeri di Banjarmasin Disorot Publik Karena Jarang Masuk Sekolah, Diduga Anak Kepala Sekolah
Satgas Kodim 0510 Tigaraksa Gerakkan Warga Berantas Sampah di Mauk
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo: Transparansi Laporan Dari Masing-masing Pihak, Penanganan Anggota Masih Proses Propam
Kepala Desa Cisoka Hadir, Acara Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus
Hadiri Grebeg Suro dan Kirab Budaya Wayang Kulit, Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya
Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup. 
Dukungan Penuh Camat Cisoka Kunci Kesepakatan Perpindahan Pasar Lama ke Lokasi Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Dapat Perlakuan Istimewa, Siswa SMA Negeri di Banjarmasin Disorot Publik Karena Jarang Masuk Sekolah, Diduga Anak Kepala Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:50 WIB

Satgas Kodim 0510 Tigaraksa Gerakkan Warga Berantas Sampah di Mauk

Senin, 22 Juni 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo: Transparansi Laporan Dari Masing-masing Pihak, Penanganan Anggota Masih Proses Propam

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Kepala Desa Cisoka Hadir, Acara Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Berita Terbaru

TNI - Polri

Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:57 WIB